Upaya Penertiban PKL, Pemerintah Berikan Surat Edaran
Pemerintah Daerah Kabupaten Batang terus berupaya mewujudkan tatanan kota yang tertib dan teratur.
BATANG - Menindaklanjuti instruksi Bupati Batang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta aparatur dari Kecamatan, Kelurahan, dan Disperindagkop melakukan sosialisasi serta memberikan surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Batang tentang penataan trotoar dan jalan kepada pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Batang.
Langkah ini dilakukan menyusul instruksi langsung dari Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan yang menginginkan kawasan tersebut kembali menjadi kawasan pedestrian yang ramah bagi pejalan kaki dan memastikan fasilitas umum digunakan sesuai fungsinya.
Trotoar yang semestinya aman digunakan untuk pejalan kaki, sering kali dialihfungsikan sebagai lahan berjualan oleh PKL. Hal ini tentu membahayakan pejalan kaki yang harus mengalah dengan berjalan di jalan raya. Untuk itu sosialisasi dan pemberian surat dilakukan sebagai langkah awal penertiban PKL.
Sosialisasi dan pemberian surat yang dilaksanakan pada Selasa, 5 Agustus 2025 itu menemukan setidaknya ada 231 PKL yang berjualan diatas trotoar dan bahu jalan.
Camat Batang yang juga turut memimpin kegiatan ini menegaskan bahwa trotoar dan bahu jalan harus dijaga fungsinya sebagai tempat bagi pejalan kaki, terlebih Jalan Yos Sudarso sampai dengan Sigandu dan Ujung Negoro merupakan jalur wisata.
"Program Bapak Bupati adalah menata trotoar dan jalan sepanjang Jalan Yos Sudarso sampai dengan Sigandu dan Ujung Negoro untuk jalur wisata one day tour dan menjadi tempat bagi pejalan kaki agar merasa aman dan nyaman. Maka trotoar dan jalan harus dikembalikan sesuai fungsinya." Jelas Camat Batang, 5 Agustus 2025.
Dengan adanya sosialisasi dan pemberian surat edaran ini, diharapkan para pedagang sadar dan mematuhi serta trotoar dan bahu jalan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya, memberikan ruang yang aman bagi pejalan kaki dan juga menjadi jalur wisata seperti yang dicanangkan Bupati Batang.